SEBUAH REFLEKSI :
TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL ADALAH PEJUANG PEMBANGUNAN
MASA KINI DAN MASA YANG DATANG
Oleh : Drs. Yakob Mohamad, M.Sc., M.Si / Korprov TPP Gorontalo
Pendamping
Desa memang pejuang utama dalam pembangunan desa saat ini dan masa depan,
dengan peran krusial sebagai fasilitator dan penggerak masyarakat menuju
kemandirian. Pernyataan ini mencerminkan dedikasi mereka sebagai Tenaga
Pendamping Profesional (TPP) dalam mengimplementasikan kebijakan nasional
seperti SDGs Desa serta mengawal Dana Desa secara efektif.
Peran Utama TPP Saat Ini
Pendamping
Desa (TPP) bertanggung jawab mendampingi perencanaan, pelaksanaan, dan
pemantauan pembangunan desa, termasuk pengelolaan pelayanan sosial dasar serta
pengembangan ekonomi desa. Mereka juga melakukan sosialisasi SDGs Desa,
mentoring Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa serta pelaporan harian melalui
Sistem Informasi Desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Fasilitasi musyawarah desa menjadi kunci untuk menjaring aspirasi masyarakat
dan menyusun RPJMDes serta RKPDes yang berkualitas.
Pendamping Desa memiliki peran krusial dalam menjembatani aspirasi masyarakat di tingkat akar rumput dengan kebijakan pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Mereka bukan sekadar penyalur informasi, melainkan agen perubahan yang berdaya memberdayakan masyarakat. Dengan memahami kondisi lokal, tantangan, dan potensi desa, Pendamping Desa mampu memfasilitasi lahirnya inovasi dan solusi yang relevan, sehingga pembangunan yang dilakukan benar-benar menyentuh dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Di masa kini, Pendamping Desa menjadi garda terdepan dalam memastikan program-program pemerintah berjalan efektif di lapangan. Mereka hadir untuk memberikan pendampingan teknis, administratif, dan sosial kepada pemerintah desa dan masyarakat. Mulai dari pengelolaan dana desa, perencanaan pembangunan, hingga pelaksanaan program-program pemberdayaan, peran mereka sangat vital. Kehadiran Pendamping Desa juga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan, sehingga potensi penyelewengan dapat diminimalisir.
Tantangan dan Refleksi
Refleksi
peran TPP meliputi evaluasi kontribusi, partisipasi masyarakat, serta
pengembangan kapasitas lokal di tengah isu sosial, ekonomi, dan lingkungan yang
kompleks. Momentum Hari Bakti Pendamping Desa setiap 7 Oktober menjadi
kesempatan untuk merenungkan tantangan seperti dinamika politik desa dan
keterbatasan sumber daya, sambil memperkuat komitmen bakti. Evaluasi diri
secara berkala membantu meningkatkan efektivitas pendampingan berdasarkan
pembelajaran dari pengalaman lapangan.
Kontribusi Masa Depan
Ke
depan, TPP akan semakin vital dalam pembangunan berkelanjutan, mendorong
inovasi, partisipasi aktif masyarakat, dan optimalisasi Dana Desa untuk
kesejahteraan pedesaan. Mereka berperan sebagai agen perubahan yang membangun
kapasitas desa secara jangka panjang, memastikan keberlanjutan program dan
adaptasi terhadap perkembangan zaman. Dengan demikian, mereka tetap menjadi
pilar utama "Desa Bisa" dalam mewujudkan Indonesia maju. Diskusi
Kelompok, danlai-lain
Adakan
forum TPP bulanan untuk berbagi pengalaman pendampingan, termasuk kasus sukses
SDGs Desa dan hambatan politik desa. Fasilitasi sesi role-playing untuk
mensimulasikan konflik resolusi aspirasi masyarakat. Hasilkan rencana aksi bersama guna memperkuat
kolaborasi antar-pendamping.
Lebih jauh lagi, TPP adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa. Dengan menanamkan kesadaran partisipatif, menumbuhkan kemandirian masyarakat, dan membangun kapasitas lokal, mereka sedang menyiapkan generasi penerus yang lebih tangguh dan mampu mengelola pembangunan desanya sendiri di masa mendatang. Keterampilan dan pengetahuan yang mereka sebarkan hari ini akan menjadi fondasi kuat bagi keberlanjutan pembangunan desa, menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing di kancah nasional.…
Lokakarya Hari Bakti
Rayakan
Hari Bakti Pendamping Desa (7 Oktober) dengan lokakarya refleksi tahunan,
mengevaluasi dampak pendampingan terhadap kemajuan desa selama setahun.[Undang
pemangku kepentingan desa untuk sesi umpan balik partisipatif. Tetapkan target
inovasi masa depan, seperti penguatan Pendamping Lokal Desa.
TPP dan Hari Desa Nasional
Dalam
konteks Hari Desa Nasional 2026, Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
diposisikan sebagai garda terdepan dalam memastikan program pembangunan desa
berjalan efektif dan tepat sasaran, serta menjadi fasilitator utama dalam berbagai
rangkaian acara perayaan pada tanggal 15 Januari 2026
Posisi dan peran TPP meliputi :
1. Fasilitator
Pembangunan dan Pemberdayaan
TPP mendampingi
pemerintah dan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan amanat
Undang-Undang Desa.
2. Mentor
dan Penyuluh
Selain peran teknis, TPP juga berfungsi
sebagai mentor, penyuluh, dan terkadang mediator konflik di tengah masyarakat
desa.
3. Implementasi
Dana Desa Prioritas 2026
Para TPP bertugas memastikan penggunaan
Dana Desa tahun 2026 sesuai dengan regulasi terbaru, yang berfokus pada
ketahanan iklim, layanan dasar kesehatan, ketahanan pangan, dan infrastruktur
digital.
4. Garda
Terdepan di Lapangan
Keberadaan TPP, terutama di daerah
pelosok, menuntut ketangguhan emosional dan fisik, karena mereka secara
langsung menghadapi tantangan dan permasalahan riil masyarakat desa.
5. Bagian
dari Ekosistem Desa
TPP dianggap sebagai bagian integral dari
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), yang bekerja
untuk mewujudkan visi "Bangun Desa, Bangun Indonesia".
Tenaga Pendamping Profesional adalah tenaga yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) untuk mendampingi desa pada berbagai aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai aturan yang berlaku.
A. Posisi administratif dan struktural TPP meliputi
jenjang sebagai berikut :
1. Pendamping Lokal
Desa (PLD) – berada langsung di desa.
2. Pendamping Desa (PD) – bertugas di wilayah kecamatan
mendampingi beberapa desa.
3. Pendamping Teknis
– fokus pada pendampingan teknis program/kegiatan di kecamatan.
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota –
tingkat kabupaten/kota.
5. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi – tingkat
provinsi.
6. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat – tingkat
pusat.
Penempatan TPP disesuaikan dengan kebutuhan desa, wilayah kerja (Desa/Kecamatan/Provinsi/Pusat), dan skala tugasnya dalam mendukung pemerintahan dan pembangunan desa.
B. Peran TPP dalam Konteks Hari Desa Nasional 2026
Hari
Desa Nasional diperingati sebagai momentum strategis untuk menyoroti capaian,
tantangan, serta peran aktor-aktor kunci pembangunan desa, termasuk TPP.
a. Fasilitator Pembangunan Desa
TPP
bertindak sebagai jembatan antara pemerintah pusat/daerah dengan masyarakat
desa dalam :
Ø Perencanaan
pembangunan desa;
Ø Pelaksanaan
program dan kegiatan desa;
Ø Pemantauan
evaluasi hasil pembangunan desa.
b. Pemberdaya Masyarakat
ü Meningkatkan
kapasitas masyarakat desa agar lebih aktif dan mandiri dalam pembangunan desa.
ü Mendorong
partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan program
desa.
c. Mentor & Advokat Lokal
TPP
sering berperan sebagai :
Entor teknis masyarakat dan
perangkat desa;
Mediator dalam menyelesaikan
konflik lokal;
Penghubung dengan sumber daya
eksternal (pemerintah, lsm, mitra pembangunan).
Dalam rangkaian acara Hari Desa Nasional 2026 yang puncaknya diselenggarakan di Boyolali, Jawa Tengah, para TPP terlibat aktif dalam menyemarakkan dan mendukung berbagai kegiatan seperti liga desa, festival ekspor desa, desa wisata, dan kegiatan lainnya, dengan tujuan mengangkat potensi desa dan wisata lokal.
Tentu, mari kita refleksikan peran Pendamping Desa sebagai ujung tombak pembangunan masa kini dan masa depan.

