Jumat, 09 Januari 2026

                                                                     SEBUAH REFLEKSI :

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL ADALAH PEJUANG PEMBANGUNAN

MASA KINI DAN MASA YANG DATANG

Oleh : Drs. Yakob Mohamad, M.Sc., M.Si / Korprov TPP Gorontalo


Pendamping Desa memang pejuang utama dalam pembangunan desa saat ini dan masa depan, dengan peran krusial sebagai fasilitator dan penggerak masyarakat menuju kemandirian. Pernyataan ini mencerminkan dedikasi mereka sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam mengimplementasikan kebijakan nasional seperti SDGs Desa serta mengawal Dana Desa secara efektif.

 Peran Utama TPP Saat Ini

Pendamping Desa (TPP) bertanggung jawab mendampingi perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa, termasuk pengelolaan pelayanan sosial dasar serta pengembangan ekonomi desa. Mereka juga melakukan sosialisasi SDGs Desa, mentoring Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa serta pelaporan harian melalui Sistem Informasi Desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Fasilitasi musyawarah desa menjadi kunci untuk menjaring aspirasi masyarakat dan menyusun RPJMDes serta RKPDes yang berkualitas.

 Pendamping Desa memiliki peran krusial dalam menjembatani aspirasi masyarakat di tingkat akar rumput dengan kebijakan pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Mereka bukan sekadar penyalur informasi, melainkan agen perubahan yang berdaya memberdayakan masyarakat. Dengan memahami kondisi lokal, tantangan, dan potensi desa, Pendamping Desa mampu memfasilitasi lahirnya inovasi dan solusi yang relevan, sehingga pembangunan yang dilakukan benar-benar menyentuh dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

 Di masa kini, Pendamping Desa menjadi garda terdepan dalam memastikan program-program pemerintah berjalan efektif di lapangan. Mereka hadir untuk memberikan pendampingan teknis, administratif, dan sosial kepada pemerintah desa dan masyarakat. Mulai dari pengelolaan dana desa, perencanaan pembangunan, hingga pelaksanaan program-program pemberdayaan, peran mereka sangat vital. Kehadiran Pendamping Desa juga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan, sehingga potensi penyelewengan dapat diminimalisir.

 Tantangan dan Refleksi

Refleksi peran TPP meliputi evaluasi kontribusi, partisipasi masyarakat, serta pengembangan kapasitas lokal di tengah isu sosial, ekonomi, dan lingkungan yang kompleks. Momentum Hari Bakti Pendamping Desa setiap 7 Oktober menjadi kesempatan untuk merenungkan tantangan seperti dinamika politik desa dan keterbatasan sumber daya, sambil memperkuat komitmen bakti. Evaluasi diri secara berkala membantu meningkatkan efektivitas pendampingan berdasarkan pembelajaran dari pengalaman lapangan.

 Kontribusi Masa Depan

Ke depan, TPP akan semakin vital dalam pembangunan berkelanjutan, mendorong inovasi, partisipasi aktif masyarakat, dan optimalisasi Dana Desa untuk kesejahteraan pedesaan. Mereka berperan sebagai agen perubahan yang membangun kapasitas desa secara jangka panjang, memastikan keberlanjutan program dan adaptasi terhadap perkembangan zaman. Dengan demikian, mereka tetap menjadi pilar utama "Desa Bisa" dalam mewujudkan Indonesia maju. Diskusi Kelompok, danlai-lain

Adakan forum TPP bulanan untuk berbagi pengalaman pendampingan, termasuk kasus sukses SDGs Desa dan hambatan politik desa. Fasilitasi sesi role-playing untuk mensimulasikan konflik resolusi aspirasi masyarakat.  Hasilkan rencana aksi bersama guna memperkuat kolaborasi antar-pendamping.

 Lebih jauh lagi, TPP adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa. Dengan menanamkan kesadaran partisipatif, menumbuhkan kemandirian masyarakat, dan membangun kapasitas lokal, mereka sedang menyiapkan generasi penerus yang lebih tangguh dan mampu mengelola pembangunan desanya sendiri di masa mendatang. Keterampilan dan pengetahuan yang mereka sebarkan hari ini akan menjadi fondasi kuat bagi keberlanjutan pembangunan desa, menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing di kancah nasional.…

 Lokakarya Hari Bakti

Rayakan Hari Bakti Pendamping Desa (7 Oktober) dengan lokakarya refleksi tahunan, mengevaluasi dampak pendampingan terhadap kemajuan desa selama setahun.[Undang pemangku kepentingan desa untuk sesi umpan balik partisipatif. Tetapkan target inovasi masa depan, seperti penguatan Pendamping Lokal Desa.

 TPP dan Hari Desa Nasional

Dalam konteks Hari Desa Nasional 2026, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diposisikan sebagai garda terdepan dalam memastikan program pembangunan desa berjalan efektif dan tepat sasaran, serta menjadi fasilitator utama dalam berbagai rangkaian acara perayaan pada tanggal 15 Januari 2026

 Posisi dan peran TPP meliputi :

1.     Fasilitator Pembangunan dan Pemberdayaan

    TPP mendampingi pemerintah dan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa.

2.     Mentor dan Penyuluh

Selain peran teknis, TPP juga berfungsi sebagai mentor, penyuluh, dan terkadang mediator konflik di tengah masyarakat desa.

3.     Implementasi Dana Desa Prioritas 2026

Para TPP bertugas memastikan penggunaan Dana Desa tahun 2026 sesuai dengan regulasi terbaru, yang berfokus pada ketahanan iklim, layanan dasar kesehatan, ketahanan pangan, dan infrastruktur digital.

4.     Garda Terdepan di Lapangan

Keberadaan TPP, terutama di daerah pelosok, menuntut ketangguhan emosional dan fisik, karena mereka secara langsung menghadapi tantangan dan permasalahan riil masyarakat desa.

5.     Bagian dari Ekosistem Desa

TPP dianggap sebagai bagian integral dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), yang bekerja untuk mewujudkan visi "Bangun Desa, Bangun Indonesia".

 Tenaga Pendamping Profesional adalah tenaga yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) untuk mendampingi desa pada berbagai aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai aturan yang berlaku.

A. Posisi administratif dan struktural TPP meliputi jenjang sebagai berikut :

1. Pendamping Lokal Desa (PLD) – berada langsung di desa.

2. Pendamping Desa (PD) – bertugas di wilayah kecamatan mendampingi beberapa desa.

3. Pendamping Teknis – fokus pada pendampingan teknis program/kegiatan di kecamatan.

4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota – tingkat kabupaten/kota.

5. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi – tingkat provinsi.

6. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat – tingkat pusat.

 Penempatan TPP disesuaikan dengan kebutuhan desa, wilayah kerja (Desa/Kecamatan/Provinsi/Pusat), dan skala tugasnya dalam mendukung pemerintahan dan pembangunan desa.

 B. Peran TPP dalam Konteks Hari Desa Nasional 2026

Hari Desa Nasional diperingati sebagai momentum strategis untuk menyoroti capaian, tantangan, serta peran aktor-aktor kunci pembangunan desa, termasuk TPP.

a. Fasilitator Pembangunan Desa

TPP bertindak sebagai jembatan antara pemerintah pusat/daerah dengan masyarakat desa dalam :

Ø  Perencanaan pembangunan desa;

Ø  Pelaksanaan program dan kegiatan desa;

Ø  Pemantauan evaluasi hasil pembangunan desa.

     b. Pemberdaya Masyarakat

ü  Meningkatkan kapasitas masyarakat desa agar lebih aktif dan mandiri dalam pembangunan desa.

ü  Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan program desa.

     c. Mentor & Advokat Lokal

TPP sering berperan sebagai :

*      Entor teknis masyarakat dan perangkat desa;

*      Mediator dalam menyelesaikan konflik lokal;

*      Penghubung dengan sumber daya eksternal (pemerintah, lsm, mitra pembangunan).

     Dalam rangkaian acara Hari Desa Nasional 2026 yang puncaknya diselenggarakan di Boyolali, Jawa Tengah, para TPP terlibat aktif dalam menyemarakkan dan mendukung berbagai kegiatan seperti liga desa, festival ekspor desa, desa wisata, dan kegiatan lainnya, dengan tujuan mengangkat potensi desa dan wisata lokal.

 Tentu, mari kita refleksikan peran Pendamping Desa sebagai ujung tombak pembangunan masa kini dan masa depan.

Rabu, 07 Januari 2026

Tenaga Pendamping Profesional: Harmoni Talenta, Pendidikan, dan Pengalaman dalam Pembangunan Desa

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan pembangunan desa serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Keberadaan TPP tidak hanya berfungsi sebagai pendamping teknis, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, Tenaga Pendamping Profesional dituntut memiliki filosofi kerja yang kuat, yakni memadukan talenta, pendidikan, dan pengalaman sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Talenta menjadi fondasi awal yang mencerminkan potensi, kepekaan sosial, serta kemampuan komunikasi dan kepemimpinan yang baik. Talenta inilah yang memungkinkan pendamping mampu membangun kepercayaan, menjalin kolaborasi, dan menggerakkan partisipasi masyarakat desa secara aktif.

Selain talenta, pendidikan menjadi pilar penting dalam membentuk kapasitas intelektual dan profesionalisme Tenaga Pendamping. Latar belakang pendidikan yang relevan memberikan bekal pengetahuan, kemampuan analisis, serta pemahaman regulasi dan kebijakan pembangunan desa. Dengan pendidikan yang memadai, pendamping mampu menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam konteks lokal desa secara tepat dan aplikatif.

Pengalaman melengkapi talenta dan pendidikan sebagai sumber pembelajaran praktis di lapangan. Pengalaman kerja memungkinkan Tenaga Pendamping Profesional memahami dinamika sosial, budaya, dan ekonomi desa yang beragam. Dari pengalaman tersebut, pendamping dapat mengambil keputusan yang bijak, menyelesaikan permasalahan secara adaptif, serta memberikan solusi yang realistis dan berkelanjutan.

Sinergi antara talenta, pendidikan, dan pengalaman menjadikan Tenaga Pendamping Profesional sebagai sumber daya manusia yang andal dan berintegritas. Dengan filosofi ini, TPP diharapkan mampu mendorong desa menjadi lebih mandiri, transparan, dan berdaya saing, sekaligus memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar berpihak pada kebutuhan dan potensi masyarakat desa.

Ke depan, penguatan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional melalui peningkatan kompetensi, pengembangan talenta, serta pengayaan pengalaman lapangan menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif. (Red.)

Sabtu, 13 Desember 2025

Perkuat Peran Desa, Popayato Timur Gelar Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Stunting

Popayato Timur — Pemerintah Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan, Ketua TP PKK Desa, serta Kepala Desa dalam rangka pencegahan dan penanganan stunting, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya terpadu pemerintah daerah dalam memperkuat peran desa sebagai garda terdepan percepatan penurunan angka stunting.

Pelatihan tersebut diikuti oleh kader kesehatan desa, para Ketua TP PKK Desa, serta Kepala Desa se-Kecamatan Popayato Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan peserta dalam mendeteksi dini, mencegah, serta menangani permasalahan stunting secara komprehensif dan berkelanjutan di tingkat desa.

Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan berbagai materi strategis, antara lain kebijakan dan program nasional percepatan penurunan stunting, peran dan fungsi kader serta pemerintah desa, penguatan koordinasi lintas sektor, pemanfaatan data sasaran stunting, hingga praktik baik intervensi gizi spesifik dan sensitif. Materi disampaikan oleh narasumber yang kompeten di bidang kesehatan dan pembangunan desa.

Camat Popayato Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa stunting merupakan isu prioritas yang memerlukan keterlibatan semua pihak. Melalui pelatihan ini, diharapkan para kader kesehatan, TP PKK, dan kepala desa memiliki pemahaman yang sama serta mampu bersinergi dalam merencanakan dan melaksanakan program pencegahan stunting yang tepat sasaran di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut disampaikan bahwa desa memiliki peran strategis dalam memastikan keberlanjutan program, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dan pemantauan kegiatan pencegahan stunting, termasuk melalui pemanfaatan Dana Desa dan optimalisasi peran Posyandu.

Kegiatan pelatihan berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan diskusi serta tanya jawab yang aktif dari para peserta. Diharapkan, hasil dari pelatihan ini dapat diimplementasikan secara nyata di desa, sehingga mampu menurunkan angka stunting serta meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. (Najamuddin A)

#Desa #Stunting


Selasa, 09 Desember 2025

 







 Rapat Koordinasi dan Penguatan TPP seluruh Regional Tahun Anggaran 2025 dengan tema Evaluasi Keterpaduan Pelaksanaan Pendampingan untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan tanggal 7 s/d 10 Desember tahun 2025

Di kota Bogor Provinsi Jawa Barat oleh BP-SDM dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigras. Pada kegiatan tersebut berbagai macam stakeholder hadir baik dari Kementerian Desa PDT, kementerian Pertanian, kementerian koperasi dan dari BUMN turut hadir juga Pertamina. Elemen terkait selaku pelaksana teknis lapangan yang ada di daerah dan turut serta hadir dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari seluruh provinsi yang ada di indonesia dengan masing-masing provinsi diwakili oleh dinas PMD Provinsi, Koordinator Provinsi, 1 orang perwakilan TAPM dan 1 orang perwakilan Pendamping Lokal Desa.

Hari pertama tanggal 7 desember 2025 pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pembahasan terkait dengan jumlah pendamping yang ada di kementerian desa dan PDT oleh BPSDM, dan disampaikan juga bahwa hingga saat ini jumlah pendamping baik dari tingkat pusat sampai dengan PLD mengalami kekurangan sehingga BPSDM berharap agar kedepan nanti pendampingan bisa maksimal kiranya dari kementerian desa dan PDT bisa membuka ruang dalam melakukan rekrutmen untuk penambahan jumlah kuota pendamping yang ada baik dari tingkat pusat ataupun dari level pusat sampai dengan level PLD, meskipun dalam kepmendes no 294 tahun 2025 ada sedikit perubahan dalam mekanisme rekrutmen sampai dengan pelaksanaan pendampingan. 

Pada hari le dua pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dalam 3 sesi kegiatan, 

Sesi 1 penyampaian dari 2 pemateri  yaitu yang pertama oleh DR. Viciawaty Machdum dengan Materi konsep sistem dan model pemberdayaan masyarakat dan materi ke dua oleh asisten Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kedua pemateri lebih menekankan terkait dengan konsep pemberdayaan dan langkah strategis dalam pendampingan di ruang lingkup masyarakat.

Sesi ke 2 penyampaian dari tiga narasumber yaitu dari kementerian pertanian, kementerian koperasi dan pertamina. Pada sesi ke 2 ini masing2 narasumber menyampaikan terkait dengan apa yang menjadi fokus kegiatannya dalam masa pemerintahan saat ini. Hal ini juga berkaitan erat dengan sinergisitas ataupun sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan dan berhubungan langsung dengan Kementerian Desa PDT. 2 dari 3 pemateri tersebut menjadi titik krusial dalam pembahasan dan menuai banyak pertanyaan dari peserta rakor. Yang pertama dari peserta mempertanyakan terkait eksistensinya pendamping kementan yang ada di daerah agar bisa bersama sama melaksanakan pengawalan terkait dengan kegiatan ketahanan pangan yang sedang dikelola oleh BUMDes dan ini merupakan hal baru bagi BUMDes. Dan beberapa pertanyaan yang muncul juga terhadap penyampaian materi dari perwakilan kemenkop adalah tentang pengawalan rekan2 pendamping koperasi dalam hal ini business assistant (BA) Kopdes yang ada di desa agar lebih intens dalam melakukan pendampingan sehingga sinergisitas antar pendamping bisa lebih maksimal.

Dan untuk sesi terakhir dari pelaksanaan kegiatan ini adalah pemaparan dari  4 orang perwakilan daerah terkait penyampaian best practice.

Dan pada akhir kegiatan Bpk. H. Yanri Suaanto S.Pt M.Pd menyampaikan beberapa arahan yaitu 

KDMP dan MBG merupakan Ide dan gagasan Bapak Presiden 

Prabowo Subianto dimaksudkan selain memperbaiki gizi masyarakat juga memberikan dampak kesejahteraan yang berkelanjutan dengan berperannya SDM dan komoditi pertanian ketahanan pangan yang ada di masyarakat desa. TPP harus memahami dan menjadikan bagian yang tak terpisahkan dalam kerja-kerja pendampingan, sehingganya rekan2 TPP diminta agar menjadi bagian penting dalam mensukseskan program2 tersebut.

Untuk hari ketiga dilaksanakan kajian tentang kepmen no 294 tahun 2025 terkait tugas, fungsi, dan tata kerja Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa) untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan desa, menggantikan peraturan sebelumnya dan memperjelas pedoman kerja di lapangan. Dan dalam pelaksanaan tersebut dilakukan pembagian sebanyak empat kelompok, dan diharapkan dari pelaksanaan kajian terhadap kebijakan ini agar nanyi proses pendampingan di desa bisa lebih maksimal dan dipertajam lagi.. 

Senin, 08 Desember 2025

Pembangunan Desa Melesat: Pohuwato Realisasikan 75,29% Dana Desa Tahun 2025

Sumber data : hasil identifikasi TPP Kab. Pohuwato
Pohuwato — Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan desa melalui optimalisasi penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Berdasarkan data realisasi hingga akhir tahun, total Dana Desa yang dialokasikan sebesar Rp 84.053.562.000, dengan realisasi mencapai Rp 63.281.189.900 atau 75,29 persen.

Realisasi Kegiatan Sarana dan Prasarana (Sarpras)

Program pembangunan sarana dan prasarana desa menjadi salah satu prioritas dalam mendukung peningkatan kualitas layanan dasar dan aktivitas masyarakat.

Dari total alokasi Rp 17.268.137.500, pemerintah desa di seluruh Kabupaten Pohuwato telah merealisasikan Rp 14.365.501.600 atau sebesar 83,19 persen.

Realisasi ini mencakup sejumlah pembangunan fisik seperti:

  • Pembangunan dan peningkatan jalan desa
  • Rehabilitasi fasilitas umum
  • Penyediaan sarana penunjang pelayanan sosial dasar

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa fokus memperkuat infrastruktur untuk menunjang mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Realisasi Kegiatan Non Sarpras

Selain pembangunan fisik, pemerintah desa juga memprioritaskan penguatan kapasitas masyarakat dan layanan sosial melalui kegiatan non sarpras.

Dari alokasi Rp 66.785.424.500, realisasi anggaran mencapai Rp 48.915.688.300, atau 73,24 persen.

Kegiatan non sarpras meliputi:

  • Program pemberdayaan masyarakat
  • Dukungan pada bidang kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan
  • Bantuan langsung masyarakat sesuai regulasi

Program-program ini berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama pada aspek sosial, ekonomi, dan penguatan institusi desa.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Dengan total realisasi mencapai lebih dari 75 persen, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menilai bahwa capaian ini mencerminkan kinerja yang efektif dari seluruh pemerintah desa dalam merencanakan dan mengeksekusi program prioritas.

Pemerintah daerah juga terus mendorong agar penggunaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato berharap desa-desa dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran guna mendukung pembangunan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan sosial ekonomi masyarakat di tingkat desa. (Najamuddin A)

#Desa #DanaDesa



 








Menteri Desa PDT RI didampingi Kepala BPSDM Kemendesa PDT pd kegiatan Pembukaan Rapat Koordinasi dan Penguatan Peran TPP seluruh Regional Tahun Anggaran 2025 di Hotel Green Forest Kota Bogor Jawa Barat.

Arahan Menteri Desa dalam Pembukaan RAKOR TPP KDMP dan MBG merupakan Ide dan gagasan Bapak Presiden Prabowo Subianto dimaksudkan selain memperbaiki gizi masyarakat juga memberikan dampak kesejahteraan yang berkelanjutan dengan berperannya SDM dan komoditi pertanian ketahanan pangan yang ada di masyarakat desa. TPP harus memahami dan menjadikan bagian yang tak terpisahkan dalam kerja-kerja pendampingan..
Rapat Koordinasi Dan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional (Tpp) Dalam Mencapai Asta Cita Ke-6 Presiden RI. 

I. Kegiatan
Rapat Koordinasi Dan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional (Tpp) Dalam Mendukung Pencapaian Asta Cita Ke-6 Presiden Republik Indonesia

🎯 Latar Belakang Singkat
Asta Cita Ke-6 Presiden Ri Berfokus Pada (Isi Sesuai Program Aktual, Misalnya: “pembangunan Desa Dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem”, Atau “penguatan Kesejahteraan Sosial Dan Layanan Dasar”). Tenaga Pendamping Profesional (Tpp)—termasuk Pendamping Desa, Pendamping Teknis, P3md, Dan Unsur Pendamping Lainnya—memegang Peran Strategis Dalam Memastikan Kebijakan Dan Program Pemerintah Diterjemahkan Menjadi Aksi Nyata Di Tingkat Tapak.

Koordinasi Yang Solid Diperlukan Untuk :
1. Menyamakan Persepsi Dan Arah Kebijakan,
2. Memperkuat Kapasitas Tpp,
3. Mengoptimalkan Peran Tpp Dalam Pencapaian Target Asta Cita Ke-6,
4. Menyelesaikan Kendala Lapangan Secara Cepat Dan Terukur.

🎯 Tujuan Rapat Koordinasi
1. Menguatkan Pemahaman TPP Terkait Asta Cita Ke-6 Dan Roadmap Implementasinya.
2. Memperkuat Sinergi Dan Koordinasi Antara K/L, Pemerintah Daerah, Dan Tpp.
3. Mengidentifikasi Problem Lapangan Dan Merumuskan Solusi Operasional.
4. Meningkatkan Kapasitas Teknis TPP Sesuai Kebutuhan Program.
4. Menyusun Langkah Tindak Lanjut Untuk Percepatan Capaian.

🧩 Ruang Lingkup Pembahasan
1. Kebijakan Nasional Terkait Asta Cita Ke-6
2. Peran Strategis TPP Dalam Pencapaian Target Nasional
3. Capaian Dan Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan
4. Identifikasi Hambatan Dan Peluang
5. Strategi Percepatan, Inovasi, Dan Penguatan Kapasitas
6. Penyelarasan Data, Pelaporan, Dan Monitoring

Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)

🏷 Hasil Yang Diharapkan
1. Kesepahaman Arah Kebijakan Asta Cita Ke-6
2. Terbentuknya Strategi Operasional Penguatan TPP
3. Tersedianya Peta Masalah Dan Rekomendasi Solusi
4. Rencana Aksi Terukur Dan Terstruktur
5. Peningkatan Profesionalisme Dan Efektivitas Tpp Di Lapangan

#RakorPenguatanPeranTPP2025

Kamis, 30 Oktober 2025

 

Rapat Koordinasi dan Evaluasi TAPM Provinsi Gorontalo, edisi Kamis, 30 Oktober 2025

A. Agenda Kegiatan :

Membahas terkait Pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi TPP P3MD di Kabupaten se-Provinsi Gotontalo

1. Membahas BOP untuk TPP Provinsi 2025

2. Evaluasi kinerja kualitatif Edisi Akhir Oktober 2025

3. Membahas hasil perkembangan Progres Monitoring dan evaluasi Dana Desa Reguler dan BLT Dana Desa tahap III 2025

4. Membahas perkembangan progres kegiatan Sarana dan Pra-Sarana (Sarpras & Non Sarpras) Dana Desa seluruh Desa di Provinsi Gorontalo

5. Membahas proses update Data BUMDes 

B. Pembahasan Kegiatan :

I. Untuk BOP operasional Kantor  TPP Provinsi Gorontalo 2025 

Anggaran operasional kantor itu penting karena membantu organisasi dalam perencanaan keuangan, pengelolaan sumber daya yang efisien, dan pengambilan keputusan yang tepat. Anggaran ini bertindak sebagai panduan untuk mengendalikan pengeluaran harian, menetapkan target keuangan, dan menjadi tolok ukur untuk mengukur kinerja sepanjang tahun. 

Dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, perlu dukungan dana operasional TAPM Provinsi dalam rangka pencapaian seluruh program dan kegiatan TPP Provinsi Gorontalo. Oleh sebab itu proposal anggaran harus segera dikirim ke PPK 3 untuk segera mengirimkan anggaran dimaksud.

II. Evaluasi kinerja kualitatif TPP dilakukan dengan menilai aspek-aspek seperti loyalitas, inisiatif, perluasan jaringan, akurasi laporan harian, dan kapasitas pendampingan. Evaluasi ini dilakukan secara berkala oleh mentor (pendamping satu tingkat di atasnya) dan dimasukkan ke dalam daily report pendamping, serta menjadi dasar untuk keputusan kontrak kerja tahunan. 

Ada beberapa aspek yang dievaluasi

Loyalitas : kesetiaan Terhadap Tugas Dan Tanggung Jawab Dalam Memberdayakan Masyarakat Desa.

isiatif Dan Inovasi : kemampuan Dalam Menciptakan Ide-ide Baru Yang Dapat Meningkatkan Kapasitas Dan Bermanfaat Bagi Warga Desa.

Perluasan Jaringan Kerja : kemampuan Untuk Membangun Dan Menjaga Hubungan Kerja Yang Luas, Yang Mendukung Pemberdayaan Desa.

Akurasi Laporan Harian : ketelitian Dalam Melaporkan Kegiatan Sehari-hari Sebagai Bagian Dari Kode Etik.

Kapasitas Pendampingan : kemampuan Dalam Menjalankan Tugas Pokok Dan Fungsi Pendampingan Sesuai Dengan Kebijakan Yang Berlaku

III. Membahas hasil perkembangan Progres Monitoring dan evaluasi Dana Desa Reguler dan BLT Dana Desa tahap III 2025

Untuk membahas hasil perkembangan progres monitoring dan evaluasi Dana Desa Reguler serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap III tahun 2025, berikut adalah beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan :

1. Pengumpulan Data

   - Laporan Kegiatan : Kumpulkan laporan dari masing-masing desa mengenai penggunaan Dana Desa Reguler dan BLT.

   - Data Realisasi : Tinjau data realisasi anggaran untuk memahami alokasi dan penggunaan dana.

2. Indikator Kinerja

   - Realisasi Anggaran : Analisis persentase penggunaan anggaran dibandingkan dengan rencana.

   - Kualitas Kegiatan : Evaluasi kualitas kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa Reguler, seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

   - Capaian BLT : Tinjau jumlah penerima manfaat BLT dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

3. Analisis Dampak

   - Dampak Sosial : Identifikasi perubahan sosial yang terjadi di masyarakat akibat program Dana Desa dan BLT.

   - Peningkatan Ekonomi : Evaluasi apakah BLT telah membantu meningkatkan daya beli dan stabilitas ekonomi keluarga.

4. Tantangan dan Kendala

   - Catat tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Dana Desa dan BLT, baik dari sisi administrasi maupun implementasi di lapangan.

5. Rekomendasi

   - Berikan rekomendasi untuk perbaikan dalam pengelolaan Dana Desa dan pelaksanaan BLT di masa mendatang, berdasarkan hasil evaluasi.

6. Pelaporan Hasil

   - Susun laporan yang merangkum semua temuan, analisis, dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah desa dan pihak terkait lainnya

IV. Membahas perkembangan progres kegiatan Sarana dan Pra-Sarana (Sarpras & Non Sarpras)

Untuk mengevaluasi progres sarana dan prasarana (sarpras) serta non-sarpras yang didanai oleh dana desa, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil :

1. Pengumpulan Data

   - Dokumen Proyek : Kumpulkan rencana anggaran dan dokumen proyek yang ada.

   - Data Fisik : Lakukan survei lapangan untuk memeriksa kondisi sarpras yang telah dibangun.

2. Indikator Kinerja

   - Kualitas : Periksa kualitas pembangunan sarpras yang telah dilakukan.

   - Ketepatan Waktu : Evaluasi apakah proyek diselesaikan sesuai dengan jadwal.

   - Anggaran : Bandingkan penggunaan anggaran dengan rencana awal.

3. Analisis Dampak

   - Manfaat bagi Masyarakat : Tanyakan kepada masyarakat tentang dampak sarpras terhadap kehidupan sehari-hari mereka.

   - Peningkatan Layanan : Evaluasi apakah sarpras yang dibangun meningkatkan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

4. Tantangan dan Hambatan

   - Identifikasi tantangan yang dihadapi selama proses pembangunan dan penggunaan dana desa.

5. Pelaporan

   - Laporan yang mencakup semua temuan, analisis, dan rekomendasi untuk dipresentasikan kepada pihak terkait.

V. Progres update Data BUMDes oleh TPP semua jajaran 

Sesuai dengan arahan TAPM Pusat PIC BUMDes bahwa untuk akurasi dan otentikasi data BUMDes di seluruh desa. Sehingga tugas dan peran TPP lebih maksimal dan optimal dalam melaksanakan tugas Update data tersebut. Oleh sebab itu diinstrusikan terus dilakukan update data dumaksud. Update data juga perlu dilakukan revitalisasi khusus BUMDes yang tidak aktif.  

Revitalisasi BUMDes

BUMDes telah terbentuk, namun tidak semua berjalan optimal. Banyak yang stagnan, tidak aktif, atau belum memberikan dampak ekonomi signifikan.

Permasalahan Umum.

1. Manajemen belum profesional.

2. Minim inovasi usaha dan jejaring pasar.

3. Lemah dalam akuntabilitas & tata kelola keuangan.

4. Kurang pemahaman regulasi dan kelembagaan.

5. Ketergantungan pada dana desa tanpa pengembangan usaha berkelanjutan.

Revitalisasi dibutuhkan untuk memperkuat kapasitas, tata kelola, dan daya saing BUMDes.

Pengertian Revitalisasi BUMDes

Revitalisasi BUMDes adalah upaya memperkuat kembali kelembagaan, manajemen, usaha, dan sumber daya BUMDes agar lebih produktif, profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Tujuannya :

“Menjadikan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi lokal berbasis potensi desa.”

Tujuan Revitalisasi

Tujuan Umum :

1. Menghidupkan kembali BUMDes yang tidak aktif atau belum produktif.

2. Memperkuat kelembagaan dan SDM pengelola.

3. Meningkatkan kinerja usaha agar mandiri dan berdaya saing.

4. Meningkatkan kontribusi BUMDes terhadap PADes (Pendapatan Asli Desa).

                                                                                       SEBUAH REFLEKSI : TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL ADA...